Panumbangan – Pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2023, telah dilaksanakan deklarasi Desa ODF atau Desa yang bebas dari buang air besar sembarangan, yakni Desa Jayagiri, Desa Sukakerta dan Desa Golat Kecamatan Panumbangan. Sebelum dilaksanakan deklarasi di Aula Kecamatan Panumbangan, sehari sebelumnya sudah dilaksanakan verifikasi secara langsung di lapangan dari ke-3 desa tersebut yang dilakukan oleh 3 tim verifikasi yang telah diberikan surat tugas langsung oleh Bapak Camat Kecamatan Panumbangan Elan Suherlan sebagai penanggung jawab.
Tim yang dibentuk antara lain:
- Tim I terdiri dari Ketua MUI Kecamatan Panumbangan sebagai Pembina dan Kepala Puskesmas Payungsari sebagai koordinator serta 6 orang verifikator yang bertugas melakukan verifikasi di Desa Jayagiri yang di dampingi oleh Kepala Desa dan BPD Desa Jayagiri.
- Tim II terdiri dari KAPOLSEK Panumbangan sebagai Pembina dan Kepala Puskesmas Panumbangan sebagai koordinator serta 7 orang verifikator yang bertugas melakukan verifikasi di Desa Golat yang di dampingi oleh Kepala Desa dan BPD Desa Golat.
- Tim III terdiri dari DANRAMIL Panumbangan sebagai Pembina dan Sekretaris Kecamatan Panumbangan sebagai koordinator serta 7 orang verifikator yang bertugas melakukan verifikasi di Desa Sukakerta yang di dampingi oleh Kepala Desa dan BPD Desa Sukakerta.
Deklarasi ODF dihadiri oleh 29 orang peserta dari berbagai unsur muspika Kecamatan Panumbangan sebagai lintas sektor yang sama-sama dapat saling bekerja sama untuk mewujudkan desa ODF. Acara yang dilaksanakan yaitu laporan hasil verifikasi dari setiap tim, diskusi dari peserta yang hadir untuk menghimpun saran, masukan dan tanggapan yang diakhiri oleh pembacaan deklarasi Desa bebas buang air besar sembarangan serta penandatanganan Berita Acara. Hasil dari deklarasi ODF yaitu:
- Seluruh lintas sektor yang ada di Kecamatan Panumbangan agar melakukan koordinasi dan edukasi mengenai ODF minimal sebulan sekali pada masyarakat
- Membentuk arisan jamban di setiap desa untuk menjadi solusi pada jumlah dana yang terbatas untuk pembuatan jamban sehat dan melibatkan seluruh sektor di SKPD kecamatan
- Inventarisir data untuk mengadakan jamban komunal dan dilakukan survey oleh PUPR dan DPRKPLH dengan 4 syarat standar, pengurus, izin lahan dan biaya.
- Dibuat rancangan perdes tentang ODF yang didalamnya ada mengenai larangan penggunaan helikopter dan pembuangan tinja ke kolam, setiap rumah harus mempunyai jamban sehat baik permanen atau semi permanen.
Deklarasi ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemicuan, edukasi dan verifikasi pada masyarakat untuk menggunakan jamban sehat khususnya menggunakan septic tank atau tempat pembuangan tinja yang tertutup dan tidak ada kemungkinan mencemari lingkungan seperti kolam, sungai, cubluk dan lainnya. Diharapkan maysarakat dapat mempertahankan perilaku buang air besar menggunakan jamban yang termasuk pada kriteria sehat sebagai salah satu dari 5 pilar sanitasi total berbasis masyarakat (STBM).



Tim yang dibentuk antara lain:
- Tim I terdiri dari Ketua MUI Kecamatan Panumbangan sebagai Pembina dan Kepala Puskesmas Payungsari sebagai koordinator serta 6 orang verifikator yang bertugas melakukan verifikasi di Desa Jayagiri yang di dampingi oleh Kepala Desa dan BPD Desa Jayagiri.
- Tim II terdiri dari KAPOLSEK Panumbangan sebagai Pembina dan Kepala Puskesmas Panumbangan sebagai koordinator serta 7 orang verifikator yang bertugas melakukan verifikasi di Desa Golat yang di dampingi oleh Kepala Desa dan BPD Desa Golat.
- Tim III terdiri dari DANRAMIL Panumbangan sebagai Pembina dan Sekretaris Kecamatan Panumbangan sebagai koordinator serta 7 orang verifikator yang bertugas melakukan verifikasi di Desa Sukakerta yang di dampingi oleh Kepala Desa dan BPD Desa Sukakerta.
Deklarasi ODF dihadiri oleh 29 orang peserta dari berbagai unsur muspika Kecamatan Panumbangan sebagai lintas sektor yang sama-sama dapat saling bekerja sama untuk mewujudkan desa ODF. Acara yang dilaksanakan yaitu laporan hasil verifikasi dari setiap tim, diskusi dari peserta yang hadir untuk menghimpun saran, masukan dan tanggapan yang diakhiri oleh pembacaan deklarasi Desa bebas buang air besar sembarangan serta penandatanganan Berita Acara. Hasil dari deklarasi ODF yaitu:
- Seluruh lintas sektor yang ada di Kecamatan Panumbangan agar melakukan koordinasi dan edukasi mengenai ODF minimal sebulan sekali pada masyarakat
- Membentuk arisan jamban di setiap desa untuk menjadi solusi pada jumlah dana yang terbatas untuk pembuatan jamban sehat dan melibatkan seluruh sektor di SKPD kecamatan
- Inventarisir data untuk mengadakan jamban komunal dan dilakukan survey oleh PUPR dan DPRKPLH dengan 4 syarat standar, pengurus, izin lahan dan biaya.
- Dibuat rancangan perdes tentang ODF yang didalamnya ada mengenai larangan penggunaan helikopter dan pembuangan tinja ke kolam, setiap rumah harus mempunyai jamban sehat baik permanen atau semi permanen.
Deklarasi ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemicuan, edukasi dan verifikasi pada masyarakat untuk menggunakan jamban sehat khususnya menggunakan septic tank atau tempat pembuangan tinja yang tertutup dan tidak ada kemungkinan mencemari lingkungan seperti kolam, sungai, cubluk dan lainnya. Diharapkan maysarakat dapat mempertahankan perilaku buang air besar menggunakan jamban yang termasuk pada kriteria sehat sebagai salah satu dari 5 pilar sanitasi total berbasis masyarakat (STBM).



